Aktivis Pertanyakan Tindak Lanjut Pemerintah Terkait WNI Eks ISIS

- Jumat, 14 Februari 2020 | 07:52 WIB
Peserta aksi menolak rencana pemulangan sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS kembali ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Peserta aksi menolak rencana pemulangan sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS kembali ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).

Ketua Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Amira Paripurna, menilai keputusan pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS di luar negeri adalah bentuk kehati-hatian dalam menghadapi risiko yang lebih besar. 

Akan tetapi, Amira menganggap keputusan itu akan memunculkan kritik keras dari dunia internasional. Terutama terkait pemenuhan hak asasi manusia dan kemanusiaan mereka

“Nah, itu memang sah-sah saja kalau dari sisi counter terrorism, cuma implikasinya yang harus kita pikirkan. Terkadang memang ketika precautionary principle ini digunakan, itu ada irisan-irisan terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, pemenuhan dari sisi kemanusiaan,” kata Amira dikutip dari VOAIndonesia, Jumat (14/2/2020). 

Sementara itu, dosen Hukum Kewarganegaraan dan Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Dwi Rahayu Kristianti menegaskan, berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait kewarganegaraan, WNI mantan kombatan ISIS bisa dikategorikan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis.

Menurut Dwi, para WNI eks ISIS tetap akan berusaha keluar dari negara itu terlepas apakah pemerintah akan memulangkan atau tidak. Oleh karena itu, Dwi menyarankan sebaiknya dilakukan identifikasi untuk memastikan kewarganegaraan lebih dari 600 mantan anggota ISIS asal Indonesia yang berada di Suriah dan Turki.

“Kalau mereka WNI, maka negara harus punya tanggung jawab di situ. Negara harus hadir. Kalau misalkan mereka bukan WNI, negara menentukan pada akhirnya orang-orang ini bukan WNI dengan risiko stateless. Bisa menggunakan praktik removal citizens. Akan tetapi, tentunya pasti ada kecaman-kecaman dari dunia internasional atau pun kecaman-kecaman dari HAM,” ujar Dwi. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan bahwa pemerintah sudah memutuskan tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.

Mahfud menjelaskan keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman terorisme.

Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan memulangkannya.

"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," ujar Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X