DPR: Kemenkeu Harus Segera Bayar Dana Nasabah Jiwasraya

- Kamis, 13 Februari 2020 | 19:03 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (kedua kiri) meminta Kemenkeu segera membayar dana nasabah Jiwasraya (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (kedua kiri) meminta Kemenkeu segera membayar dana nasabah Jiwasraya (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR, Herman Herry, meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayarkan klaim para nasabah.

Terutama kepada para pemegang polis konvensional yang berjumlah 4,7 juta nasabah. Pemerintah pun sejatinya berencana menyelesaikan dana pada Maret 2020.

"Kementerian Keuangan seharusnya bisa segera menyelesaikan dana nasabah Jiwasraya, meski proses hukum kasus ini belum selesai. Terutama kepada 4,7 juta nasabah pemegang polis konvensional yang sangat membutuhkan," kata Herman ketika dikonfirmasi Indozone, Kamis (13/2/2020).

Herman mengatakan, Panja ingin melihat bagaimana Kejaksaan menarik kembali dana yang sudah keluar. 

"Jadi kita mau tahu bagaimana Jiwasraya bisa segera membayar dan mengembalikan uang yang sudah keluar,"

Herman mengklaim Panja bakal fokus mengembalikan aset-aset yang sudah diambil, khususnya uang hasil kejahatan yang disembunyikan. Sehingga, ada kemungkinan setelah rapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan diadakan juga rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi penelusuran kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola negara untuk membayar nasabah," jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bakal dipanggil oleh Panja. Tujuannya meminta keterangan soal pengawasan yang dilakukan OJK, mengingat kejahatan yang begitu besar bisa lolos dari pengawasan.

"Kami merasa sepertinya ada pembiaran. Mengetahui, tetapi seperti dibiarkan, kalau itu memang terjadi maka perlu segera diproses hukum," tutur Herman. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X