Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT). Itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020, kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: KPK Telusuri Kepemilikan Jeep Rubicon Mario Dandy hingga ke dalam Gang di Mampang Jaksel
Sebagaimana diketahui, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan karena ulah anaknya, Mario Dandy Satrio yang menganiaya David.
Rafael pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Pada 24 Februari 2023, Rafael mengat ukan pengunduran dirinya dari ASN. Surat pengunduran diri Rafael diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 27 Februari 2023.
Baca Juga: KPK Pastikan Proses Klarifikasi Rafael Alun Trisambodo Tidak Hanya Sekali
Namun, pengunduran diri Rafael ditolak karena masih dalam proses pemeriksaan. Teranyar, Rafael diminta klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yaitu Rp56 miliar.
Artikel Menarik Lainnya: