Imigrasi Batam Gagalkan WNA Singapura Buat Paspor, Alasannya Mau Lebih Lama di Indonesia

- Kamis, 22 Juni 2023 | 12:30 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kumham Kepri, di Batamcentre (Z Creators/Habibi)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kumham Kepri, di Batamcentre (Z Creators/Habibi)

Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, berinisial S berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kumham Kepri, di Batamcentre pada Rabu (29/6/2023).

S membuat paspor tersebut dengan alasan ingin tinggal lebih lama di Indonesia, khususnya Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Petugas imigrasi curiga karena S tidak bisa melampirkan dokumen lengkap sebagai persyaratan pengurusan paspor. Dengan cepat, petugas pun langsung mengamankan S.

-
Aktivitas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kumham Kepri, di Batamcentre (Z Creators/Habibi)

Baca juga: 3 WNA Afghanistan Kabur dari Kantor Imigrasi dan Serang Petugas, 4 Terluka 1 Orang Tewas

"Pria berinisial S ini merupakan warga negara Singapura. Saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga terhadap S. Karena, dia (S) ini tidak bisa memberikan keterangan dengan benar termasuk lampiran dokumen," kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, Anggi Andriyudo, Rabu (21/06/2023).

Bahkan kata Yudo, S tidak mengetahui desa atau kelurahan tempat kelahirannya. Dia juga tidak tau tempat mengenyam pendidikan pendidikan Sekolah Dasar (SD) saat ditanya petugas.

Tidak berhenti di situ, petugas juga sempat menanyai S terkait Pancasila, namun dia hanya diam. Petugas pun semakin curiga dan langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk melakukan wawancara mendalam.

"Bahkan, setelah kami wawancarai secara mendalam, baru pelaku mengakui kalau dia bukan WNI, melainkan warga Singapura dan menunjukkan paspor Kebangsaan Singapura ke petugas," bebernya.

-
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kumham Kepri, di Batamcentre (Z Creators/Habibi)

Hasil interogasi mendalam diketahui, motif S nekat membuat paspor Indonesia karena ingin lebih lama tinggal. Dengan adanya motif mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menetapkan S sebagai tersangka, kasus kesengajaan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Baca juga: Heboh Alkes WNA di Bali Ditahan Bea Cukai, Kemenkes Angkat Bicara

S dijerat melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Saat disinggung, siapakah aktor yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK, dan lain-lain, Yudo mengungkapkan, pihaknya tak bisa menjelaskan sebab itu merupakan materi penyidik. Masih kata Yudo, ini kasus pertama terjadi di Kota Batam yang berhasil digagalkan petugas.

-
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kumham Kepri, di Batamcentre (Z Creators/Habibi)

Sementara itu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, menambahkan, bahwa berkas perkara telah lengkap dan cukup alat bukti. Sehingga, kasus ini akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Batam.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X