Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dalam Seminggu, Benarkah?

- Senin, 2 Januari 2023 | 13:58 WIB
Ilustrasi karyawan. (freepik)
Ilustrasi karyawan. (freepik)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setelah dikeluarkan, Perppu ini kemudian menjadi sorotan karena ada beberapa hal yang dianggap kontroversial.

Semisalnya di kluster mengenai ketenagakerjaan yang mengatur libur karyawan menjadi berkurang dibanding sebelumnya. Untuk aturan libur yang ada di Perppu Cipta Kerja, karyawan minimal libur 1 hari per 1 minggu.

Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a- waktu istirahat; dan
b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Bilang Begini

Sedianya aturan ini bertentangan dengan kebijakan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di mana di dalam pasal 79 ayat 2 yang menyebutkan perihal istirahat mingguan I (satu) hari untuk kerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Berikut Pasal  79 Ayat 2:

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Baca Juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Presiden Partai Buruh Bilang Begini

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X