13 Februari! Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:02 WIB
Ferdy Sambo dalam sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ferdy Sambo dalam sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan Kadiv Propam itu mengajukan duplik.

“Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan, yakni pada 13 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

-
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Tegas! JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Putri Candrawathi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januri 2023.

Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Nota Pembelaan Bharada E Ditolak, Begini Alasan Jaksa

“Menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X