Giliran Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Brigadir J

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:24 WIB
Irfan Widyanto dalam persidangan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Irfan Widyanto dalam persidangan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto, dengan tuntutan penjara satu tahun. Irfan diyakini turut menghalangi penyidikan atau melakukan tindakan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Karena diyakini terbukti bersalah, JPU menuntut Irfan dengan hukuman satu tahun penjara.

-
Irfan Widyanto (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Tanggapi Pledoi, Jaksa Tetap Yakin Ricky Rizal Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," beber jaksa.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga membebankan denda senilai Rp10 juta terhadap Irfan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider tiga bulan penjara," kata jaksa.

Baca Juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J

Sebelumnya, PN Jaksel pada hari ini menggelar sidang lanjutan OOJ Brigadir J. Selain Irfan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin hingga Baiquni Wibowo juga sudah dituntut dengan pidana yang berbeda-beda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X