Abraham Samad Sebut KPK Tak Butuh Dewan Pengawas

- Jumat, 13 September 2019 | 10:37 WIB
 ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menyebutkan bahwa KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas, sebagaimana tertuang dalam salah satu poin rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

"Dewan Pengawas untuk mengawasi, baik pegawai maupun pimpinan KPK. Kalau itu tujuannya, tidak terlalu dibutuhkan," ujarnya dalam diskusi 'KPK di Ujung Tanduk' di Graha Pena, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Menurut Abraham, tanpa keberadaan Dewan Pengawas, sistem pengawasan di KPK sudah berjalan maksimal. Bahkan, pada lembaga independen itu ada istilah yang dikenal 'zero tolerance' atau tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkit perkara dugaan pelanggaran etik yang sempat menimpa dirinya ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Sehingga, membuat dirinya diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.

"Waktu itu direktorat menyatakan perlu ada pemeriksaan terhadap Ketua Abraham Samad. Maka, pada saat itu saya diperiksa. Coba, mana ada lembaga pemerintah, Irjen memeriksa menterinya," ungkap Samad.

Ia menegaskan bahwa aksi penolakan revisi UU KPK ini bukan dalam rangka menyelamatkan institusi KPK, melainkan untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia menilai, perubahan produk Undang-Undang adalah sesuatu yang benar dan tidak diharamkan.

"Kita bukan menolak perubahan, melainkan substansi perubahan yang ada di rancangan perubahan itu," kata dia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X