Lagi, Pemerintah Jerman Kembalikan Karya Seni yang Dirampas NAZI

- Jumat, 24 Januari 2020 | 14:49 WIB
Komisaris Pemerintah Federal untuk Kebudayaan dan Media Monika Grutters saat menunjukkan karya seni yang dikembalikan. (REUTERS/Madeline Chambers)
Komisaris Pemerintah Federal untuk Kebudayaan dan Media Monika Grutters saat menunjukkan karya seni yang dikembalikan. (REUTERS/Madeline Chambers)

Komisaris Pemerintah Federal untuk Kebudayaan dan Media Monika Grutters, mewakili Pemerintah Jerman, secara resmi mengembalikan tiga karya seni yang pernah dirampas NAZI pada tahun 1941 dari keluarga Yahudi Prancis.

Melansir Reuters, Jumat (24/1/2020), ketiga karya seni tersebut terdiri dari lukisan cat minyak 'Portrait of a Lady', lukisan cat air 'Lady in an Evening Dress', keduanya karya Jean-Louis Forain. Dan gambar tangan 'Amazonian on Rearing Horse' karya Constantin Guys.

Dua dari tiga karya seni tersebut ditemukan oleh inspektur pajak Jerman di Munich pada tahun 2012, saat dimiliki oleh Conelius Gurlitt. Sebelum ditemukan, lukisan yang diwarisi Gurlitt dari sang ayah ini disimpan di apartemennya selama beberapa dekade.

-
(REUTERS/Madeline Chambers)

 

"Ini langkah kecil tapi penting. Kami orang Jerman tahu kesalahan kami, tahu bahwa kami tidak pernah bisa memperbaiki kesengsaraan. Setidaknya, mengembalikan jenis-jenis karya seni ini untuk menuju keadilan di satu area kecil," kata Grutters.

Sementara, keponakan Dorville yang menerima pengembalian ini, Armand Dorville, terharu dan berterima kasih atas pengembalian karya seni ini, setelah 75 tahun pembebasan Kamp Auschwitz

"Anda memenuhi kewajiban untuk tetap menghidupkan ingatan, dan bahwa ini terjadi hari ini pada peringatan 75 tahun pembebasan Auschwitz adalah ... sebuah simbol," lirihnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Pemerintah Jerman telah mengembalikan 13 karya seni, yang teridentifikasi sebagai barang rampasan NAZI, kepada pemiliknya yang sah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X