Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Pria di Gresik Ngaku Kesusahan Ekonomi Karena Corona

- Sabtu, 20 Juni 2020 | 13:42 WIB
SDM (kiri) menjual istrinya, SK (kanan) dengan alasan himpitan ekonomi karena Pandemi Corona. (Foto: Istimewa)
SDM (kiri) menjual istrinya, SK (kanan) dengan alasan himpitan ekonomi karena Pandemi Corona. (Foto: Istimewa)

SDM (35), pria asal Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang, mengaku terpaksa menjua istrinya untuk melayani pria lain karena kesusahan ekonomi akibat terdampak Pandemi Corona.

"Saya menganggur sejak ada lockdown (PSBB) ini. (Saya jual istri) karena butuh duit," ujar SDM saat diperiksa di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/6/2020).

Sebelum pandemi, SDM mengaku biasanya dia bekerja serabutan untuk menafkahi keluarganya, disokong sang istri yang bekerja sebagai buruh pabrik. 

"Kadang saya bangun taman, kadang bikin orkesan. Istri kerja di pabrik tapi borongan. Sepi karena ada lockdown (PSBB)," kata SDM.

SDM mengaku melacurkan istrinya bukan karena kemauannya sendiri, melainkan desakan istrinya. Oleh istrinya, SDM mengaku sering dihina karena tak mampu menafakahi.

Perbuatan SDM ini begitu miris karena dia sudah membangun bahtera rumah tangga selama 11 tahun dan dikarunia dua anak. 

"Saya sebenarnya gak ada niat (jua istri). Istri saya yang mendesak, karena kami terdesak ekonomi. Saya sering diejek istri karena gak bisa kasih nafkah," kata SDM.

Tak butuh waktu lama sejak mengiklankan istrinya di sebuah grup Facebook, ada seseorang yang berminat. Setelah sepakat dengan tarif, SDM lantas mengantarkan istrinya ke hotel yang telah disepakati dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali ejakulasi.

SDM lantas ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya saat tengah bertransaksi dengan pelanggan, di salah satu kamar hotel melati yang ada di Jalan Mastrip,  Karang Pilang, Surabaya. 

Dari penangkapan SDM, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu telepon genggam, serta pakaian dalam istrinya. SDM bakal dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau 296 KUHP atau 506 KUHP.

Namun, berdasarkan keterangan polisi, perbuatan SDM ini ternyata bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah berlangsung sejak 2019. Istrinya dibanderolnya dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali main. Fakta ini sekaligus menggugurkan dalih tersangka yang mengaku menjual istri karena kesulitan ekonomi karena Pandemi Corona.

"Tersangka telah kami amankan. Yang bersangkutan menawarkan istrinya untuk layanan seksual," ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian  Satrio Utomo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X