Polisi Tangkap Wanita yang Nekat Jual Produk Kadaluarsa, Tergiur Keuntungan Besar

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 00:55 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021). (photo/ANTARA/Daffa Rifqi Fawwazi)
Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021). (photo/ANTARA/Daffa Rifqi Fawwazi)

Polisi menangkap penjual produk-produk kadaluarsa di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka seorang wanita berinisial NR (27).

"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kadaluarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Kapolres Bogor AKBP di Mapolres Cibinong, Bogor, Rabu (6/10) dikutip dari ANTARA.

Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya warung di wilayah Cileungsi yang menjual barang-barang kadaluarsa beberapa waktu lalu.

Atas laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ada Efek Samping, Swedia Hentikan Penggunaan Vaksin Moderna Pada Anak Muda

NR mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia.

Barang-barang yang diketahui sudah dalam kondisi rusak dan kadaluarsa itu merupakan sisa dari musibah banjir yang menerjang retail tempat YP bekerja.

Karena tegiur dengan harga yang murah dan keuntungan yang banyak, ia membeli barang tersebut sebanyak tiga truk engkel dengan harga Rp75 juta.

“Jadi modusnya YP laporan ke atasan bahwa (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak tiga truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung dengan harga Rp75 juta," kata Harun.

Setelah NR membeli barang-barang tersebut, satu per satu barang yang sudah rusak dan kadaluarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian dijual kepada warga tanpa menyebut kondisi sebenarnya barang tersebut.

“NR membeli barang ke YP melalui WhatsApp dengan DP Rp25 juta. Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp50 juta,” katanya lagi.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kadaluarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya pula.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X