Pekerja Honorer SMKN 5 Jember Nekat Curi Ratusan Tablet, Ngaku Untuk Bayar Utang

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 22:43 WIB
 Kiri: Pelaku pencurian ratusan tablet di SMKN 5 Jember. (photo/Istimewa). Kanan: Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian di Polsek Sukorambi Jember. (photo/ANTARA/HO-Humas Polres Jember)
Kiri: Pelaku pencurian ratusan tablet di SMKN 5 Jember. (photo/Istimewa). Kanan: Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian di Polsek Sukorambi Jember. (photo/ANTARA/HO-Humas Polres Jember)

Polisi menangkap pelaku pencurian ratusan tablet di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan adanya kerusakan apa pun di sekitar lokasi kejadian, sehingga curiga ada orang dalam di SMKN 5 Jember yang melakukannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, di Jember, Rabu (6/10) dikutip dari ANTARA.

Terkait hal tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hilangnya ratusan tablet yang disimpan di sekolah itu, karena tidak ditemukan kerusakan apa pun.

"Akhirnya polisi bisa mengamankan barang bukti beserta pelaku yang diduga telah melakukan pencurian, bernama BY (34) yang merupakan karyawan honorer SMK Negeri 5 Jember saat ini masih dalam penyelidikan lebih dalam," ujarnya pula.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka kepada penyidik, pelaku mengambil tablet tersebut secara bertahap sejak Januari hingga awal Oktober 2021, kemudian menjualnya untuk biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari hingga membayar utang.

Hasil penjualan ratusan tablet itu juga dia gunakan untuk membeli chip game.

"Iya saya jual tablet itu untuk beli chip game domino, kadang Rp 50 ribu, kadang lebih. Mainnya setiap hari 24 jam. Tapi tidak pernah menang, kalah terus, tapi saya beli chip itu terus," ujar pelaku berinsial BY tersebut.

Baca juga: Zohri Raih Medali Emas Nomor 100 Meter Putra PON XX Papua

Disisi lain, Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember Sutikno menyebutkan sekitar 378 tablet merek Advan tipe 8001 milik SMKN 5 Jember hilang. Padahal ratusan tablet ini merupakan bantuan untuk pembelajaran siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tahun 2019.

"Awal itu saya curiga, tiba-tiba ada tumpukan dus tablet Advan menumpuk hingga 10 tumpukan, padahal sebelumnya tablet itu disimpan di ruang brankas sekolah," katanya lagi.

"Saat saya cek, kardusnya kosong dan hanya tumpukan saja. Memang tablet itu belum dipakai karena siswa masih belajar dari rumah, namun ada beberapa yang dipinjam, tapi semua tercatat dengan baik," ujarnya.

Polisi pun menjerat BY menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X