Minta Pelaku Pemerkosaan di Bekasi Dihukum Berat, Anggota DPR: Ini Dajal!

- Kamis, 20 Mei 2021 | 14:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan seksual. (INDOZONE)

Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta polisi bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam kasus pemerkosaan di Bekasi yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi.

Ia menyampaikan jika sudah ditangkap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Apalagi AT memperkosa anak yang masih di bawah umur.

Karena itu, kata dia, jika merujuk kepada aturan perundang-undangan, Habiburokhman mengatakan pelaku terancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Kalau saya baca di UU PA itu ada hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini dajal, orang ini dajal ya. Ini harus diperlakukan dengan sangat tegas. Kita nggak kasih toleransi, ini negara harus tunjukkan ini kita nggak main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak," paparnya.

Selain itu, Habiburokhman meminta kasus pemerkosaan dengan pelaku berinisial AT  tidak untuk dikaitkan dengan kader ataupun Partai Gerindra. Meskipun AT adalah anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra berinisial IHT.

Dia berucap, AT sudah cukup umur dan dewasa. Karenanya AT sudah sepatutnya mempertanggungjawabkan tindakannya sendiri tanpa harus mengaitkan dengan IHT.

"Itu saya bilang jangan dikait-kaitkan. Nggak ada kaitannya orang itu sudah gede sudah umur 21 tahun sudah menikah, enggak ada kaitan sama bapaknya," urainya.

BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Bekasi Lakukan Pemerkosaan, Gerindra: Jangan Dikaitkan dengan Bapaknya

Diwartakan sebelumnya Anak oknum anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi, AT sebenarnya sudah ditetapkan sejak 6 Mei 2021 lalu. Di samping memperkosa, AT diduga telah menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekos di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Dugaan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan. AT sebelumnya dilaporkan oleh orangtua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X