Meski Tinggalkan Pekerjaan 2 Menit, Staf Pemerintah Jepang Dihukum dengan Pemotongan Gaji

- Selasa, 16 Maret 2021 | 18:44 WIB
Ilustrasi laporan jam piket. (Photo/Ilustrasi/datamaticsinc)
Ilustrasi laporan jam piket. (Photo/Ilustrasi/datamaticsinc)

Sejumlah anggota staf dari Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba, Jepang menghadapi pemotongan gaji karena meninggalkan kantor dua menit lebih awal.

Dilansir dari laporan The Sankei News, Selasa (16/3/2021), pihak berwenang Jepang menemukan 316 keberangkatan yang terjadi antara Mei 2019 hingga Januari 2021.

Saat ditanya Dewan Pendidikan, para pekerja memberikan alasan bahwa mereka meninju 2 menit lebih awal karena mereka ingin pulang lebih awal untuk naik bus pukul 17.17 waktu setempat. Jika melewatkannya, mereka akan terpaksa naik bus berikutnya pada pukul 17.47 waktu setempat.

Baca juga: Produsen Pakaian Ini Dipuji karena Promosikan Produk dengan Model yang Unik dan Kreatif

Pemimpin dari pembolosan tersebut untuk keseluruhan operasi, seorang asisten kepala pegawai wanita berusia 59 tahun, telah dihukum dengan pengurangan gaji sepersepuluh selama tiga bulan.

Pemotongan gaji diharapkan dapat mengganti Dewan Pendidikan dengan sekitar 137.000 yen atau setara Rp18 juta untuk menutupi akumulasi cuti yang tidak dilaporkan.

Sementara itu, seorang netizen dari Jepang bertanya kepada Dewan Pendidikan dan menunjukkan bahwa jika seorang staf dihukum karena pergi dua menit lebih awal, haruskah dia dibayar lembur ketika mereka pergi satu menit kemudian?

“Alangkah baiknya jika, ketika mereka mengetahui tentang jadwal bus, mereka dapat membuat pengaturan yang fleksibel untuk pegawai pemerintah seperti meminta mereka untuk datang lebih awal,” kata netizen tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X