5 Fakta Menarik di Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019

- Kamis, 20 Juni 2019 | 06:12 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 berlangsung pada Rabu (19/6/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Saat sidang berlangsung 20 menit, kuasa hukum Prabowo-Sandi keluar persidangan lantaran menarik bukti yang belum terbendel dengan rapi.

Banyak hal menarik yang terjadi selama sidang. Berikut ini adalah lima fakta menarik yang terjadi sepanjang sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6/2019):

1. Hadirkan Saksi dan Barang Bukti Baru

Pada sidang lanjutan ini, pihak pemohon yaitu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 17 saksi yang memberikan keterangan. Dua di antaranya adalah saksi ahli.

Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. Selain itu, ada juga Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. (Klik di sini)

2. Hakim Minta Barang Bukti

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat meminta bukti fisik bermomor P-155 saat saksi pertama dari paslon Prabowo-Sandi, yaitu Agus Muhammad Maksum, memberikan keterangan.

Namun, kuasa hukum pemohon mengalami kesulitan untuk memberikan bukti fisik tersebut karena terkendala keterbatasan mesin fotokopi. Kubu Prabowo-Sandi kemudian meminta waktu untuk melengkapi bukti tersebut dan dipersilahkan Majelis Hakim Konstitusi. (Klik di sini)

3. Larangan Foto Barang Bukti

Sempat terjadi perdebatan saat barang bukti yang diajukan kuasa hukum paslon Prabowo-Sandi masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma’ruf diduga melakukan pengambilan gambar barang bukti.

Hal ini dipersoalkan kuasa hukum paslon 02. Tim kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menilai langkah tersebut merupakan pelanggaran etik.

Namun, kuasa hukum paslon 01 mengaku telah mendapatkan izin dari majelis hakim untuk memfoto barang bukti di ruang panitera. (Klik di sini)

4. Sidang MK Memanas

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X