Kubu Paslon 02 Tidak Terima Tim Paslon 01 Foto Alat Bukti

- Rabu, 19 Juni 2019 | 16:02 WIB
ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

Kubu Paslon capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandi mempersoalkan langkah tim Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf yang melakukan pengambilan gambar barang bukti saat ingin dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Paslon capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menilai langkah tersebut pelanggaran etik. Ia juga heran mengapa kubu 01 melakukan pengambilan gambar terkait barang bukti yang juga akan diberikan dan dibeberkan dalam persidangan.

"Alat bukti sedang disiapkan, saya meminta petugas MK. Jadi berebut untuk memfoto-foto bukti kami yang baru di loading, itu dasarnya apa. Berebut foto, bukti kami di foto-foto dasarnya apa. Menurut saya ini pelanggaran kode etik," kata Bambang di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di MK,Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Persoalan ini diutarakan oleh salah satu anggota pengacara Paslon 01 Ali Nurdin di persidangan. Ia menjelaskan tim pengacara Paslon 01 mendapat perlakukan tidak baik oleh tim pengacara Paslon 02 saat ingin medokumentasikan barang bukti yang diajukan kubu Paslon 02. 

Menurut Ali pihaknya telah mendapat izin dari majelis hakim untuk memfoto barang bukti di ruang panitera. Namun tim kuasa hukum Paslon 02 melarang dan mengusir tim pengacara Paslon 01 untuk mengambil gambar barang bukti.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta agar perdebatan tersebut tidak diperpanjang agar sidang dapat dilanjutkan.

"Jadi masalah foto sudah clear ya," tegas Anwar.

Dalam sidang ketiga ini kubu Paslon 02 Prabowo-Sandi selaku pemohon menarik barang bukti berisi formulir C1 atau formulir pencatatan perhitungan suara dari persidangan. Pernarikan ini lantaran banyak barang bukti tidak tersusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara. Meski begitu, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak pemohon untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB.

Bambang menyatakan akan memperbaiki bukti yang diajukan pihaknya. Di kesempatan yang sama, pihak pemohon juga mengajukan barang bukti lain yang telah disusun secarakelaziman hukum acara. Bambang juga mempersilakan majelis hakim memeriksa bukti nomor 146 yang diajukan. 

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X