Alasan Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Ditunda 3 Pekan

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 16:10 WIB
Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri (ketiga kiri) memimpin jalannya sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (182019). (ANTARASigid Kurniawan).
Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri (ketiga kiri) memimpin jalannya sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (182019). (ANTARASigid Kurniawan).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta. Sidang batal terlaksana karena berkas surat kuasa hukum penggugat belum lengkap.

Awalnya sidang itu dijadwalkan berlangsung, Kamis (1/8/2019). Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, juga telah membuka persidangan dan memeriksa kelengkapan berkas serta dokumen tim kuasa hukum penggugat. 

Namun, dokumen surat kuasa yang disertakan tim kuasa hukum penggugat hanya fotokopi. Saifuddin lantas meminta penggugat melengkapi berkas tersebut. 

"Kami minta yang asli, kemudian dilampiri dengan untuk para penerima kuasa berita acara sumpah asli dan fotokopi termasuk ID card asli dan fotokopi," kata hakim Saifuddin dalam persidangan. 

Hakim kemudian menunda sidang gugatan polusi udara hingga tiga pekan, yakni sampai 22 Agustus 2019. Pihak tergugat pun sepakat meminta sidang ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi.

Selain belum lengkapnya berkas gugatan, penundaan juga dilakukan karena perwakilan dari masing-masing tergugat tidak hadir dalam sidang. Satu di antaranya perwakilan dari Gubernur Banten.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X