Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Ditunda 3 Pekan

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait pA
Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait pA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan polusi udara Jakarta. Rencananya sidang perdana ini mengagendakan pembacaan gugatan yang dilayakan sejumlah lembaga masyrakat. 

"Sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019," kata hakim Saifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama GreenpeaceIndonesia, hingga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta melayangkan gugatan kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Lembaga masyarakat itu melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit dengan perkara nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST. Tuntutan itu ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, 4 Juli 2019. 

Mereka yang digugat adalah Presiden Joko Widodo, Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Nila Moeloek (Menteri Kesehatan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta). 

Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim selaku pihak yang turut terguguat.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X