Dokumen Penyelidikan Kasus Korupsi Diduga Bocor, Oknum KPK Dilaporkan ke Polisi

- Senin, 10 April 2023 | 09:01 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum KPK ke Polda Metro Jaya terkait pembocoran dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Adapun laporan tersebut diserahkan MAKI ke Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Jumat, 7 April 2023.

"Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM," demikian isi surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (10/4/2023).

Boyamin menilai, pembocoran dokumen sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan. Termasuk perbuatan melawan hukum yaitu melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.

BACA JUGA: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan TPPU Nurhadi

Dalam laporannya, Boyamin mengajukan sejumlah saksi. Mereka adalah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Sebelumnya, dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK tersebar di media sosial. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Lokasi penggeledahan berada di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Dokumen itu sejatinya bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Kemudian, X diinterogasi berkaitan dengan temuan dokumen tersebut. Alhasil, diketahui dokumen itu diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr. F.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan KPK. Padahal, Tim KPK tengah bekerja senyap untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Ke Luar Kota Jadi Alasan Dito Mahendra Mangkir Panggilan Polisi Lagi

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X