Selamatkan Perekonomian Indonesia Akibat Corona, Jokowi Terbitkan Perppu

- Selasa, 31 Maret 2020 | 23:25 WIB
Rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna menyelamatkan perekonomian Indonesia yang terdampak wabah corona atau Covid-19.

Di mana isi dari perubahan tersebut adalah adanya tambahan anggaran untuk social savety net, dalam hal ini penanganan Covid-19 senilai Rp405,1 triliun. 

Dalam paparannya, Presiden Jokowi sangat menyadari bahwa revisi tersebut akan membuat devisit APBN berpotensi melebar hingga 5,07 persen. 

"Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen oleh karena itu kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," ujar Presiden Jokowi dalam paparannya, Selasa (31/3/2020). 

Meski demikian, relaksasi defisit APBN tersebut hanya diperbolehkan selama 3 tahun kedepan. Setelahnya, Jokowi memastikan bahwa defisit APBN hanya diperbolehkan maksimal 3 persen setiap tahun. 

-
Presiden Joko Widodo didampingi Menlu Retno Marsudi dan Menkeu Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor.(ANTARA-Biro Pers Sekretariat Presiden -Muchlis Jr)

 

"Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal, maksimal defisit 3% mulai tahun 2023," tegas Jokowi. 

Menurut Jokowi, penerbitan Perppu tersebut adalah jalan yang terbaik saat ini, khususnya untuk meredam efek dari penyebaran wabah Corona yang semakin masif. 

"Karena yang kita hadapai saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," tuturnya.

Terakhir, Presiden Jokowi berharap agar DPR bisa segera memproses Perpu tersebut menjadi undang-undang, agar pelaksanaan kebijakan bisa dilakukan lebih cepat.  

"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X