Atasi Corona, Kemendagri Minta Pemda Keluarkan Dana Belanja Tak Terduga

- Selasa, 31 Maret 2020 | 21:58 WIB
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Safrizal ZA. (Dok BNPB)
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Safrizal ZA. (Dok BNPB)

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menyatakan Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan virus corona atau covid-19 di wilayahnya.

Dia menyatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang juga tertulis pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.

"Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini," ucapnya di Gedung BNPB Jakarta, Selasa, (31/3/2020).

Berikut isi surat edaran tersebut:

Pertama, dana belanja tidak terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.

Kedua, bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketiga, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.

-
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Safrizal ZA. (Dok BNPB)

 

Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah covid-19 sangat terkait dengan kebersihan.

Kelima, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.

Keenam, dana belanja tidak terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan. Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam.

Safrizal mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat. Juga buku yang sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri. 

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X