Polda Metro Ciduk Sindikat Penjual Sertifikat Vaksin Teregister Pedulilindungi

- Jumat, 3 September 2021 | 15:23 WIB
Konferensi pers kasus ilegal akses web Peduli Lindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus ilegal akses web Peduli Lindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menciduk sindikat ilegal akses dengan modus penjualan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang dijual sindikat ini bisa teregistrasi dengan aplikasi pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menciduk empat tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ciduk Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi Pakai Modus Baru

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi," kata Irjen Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Sindikat ini diisi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," beber Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Sindikat ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teresgister di aplikasi pedulilindungi.

Caranya dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

"Karena dia punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru," kata Fadil.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X