Polda Metro Jaya Ciduk Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi Pakai Modus Baru

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:23 WIB
 Konferensi pers kasus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru saja berhasil menciduk tiga pelaku yang tergabung dalam sindikat ganjal ATM. Sindikat ini berbeda dari sindikat lainnya sebab, mereka menggunakan modus baru saat beraksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban. Korban merasa isi ATM-nya dikuras habis oleh sindikat ini.

Baca Juga: Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Ganjal ATM Berujung Digulung Polda Metro Jaya

"Kejadianya pada 28 Maret lalu di ATM di  minimarket di Kranji, Bekasi Barat," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Kala itu, korban hendak mengambil uang di mesin ATM. Namun, korban gagal mengambil uang dan tiba-tiba uang di rekeningnya ludes tak tersisa.

Kombes Yusri menyebut sindikat ini beraksi dengan cara mengganjal mesin ATM. Namun, cara beraksinya berbeda dari sindikat-sindikat ganjal ATM yang pernah diciduk oleh polisi.

"Mereka modusnya berbeda. Dia ganjal ATM sehingga orang mau ambil uang, kartu ATMnya nggak bisa masuk. Setelah itu datang satu orang lagi perannya dia akan membantu untuk memasukan kartu ATM tersebut," kata Yusri.

"Saat dibantu, kartu ATM-nya ditukar dengan kartu yang dia sudah siapkan, ATM yang sudah dikerik tipis sampai bisa masuk ke mesin. Yang terjadi karena bukan ATM aslinya tidak akan bisa dipakai. Sekali, dua kali batal, saat korban pergi, pelaku beraksi mengambil uang korban sampai Rp36 juta," sambung Yusri.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang tergabung dalam sindikat ini. Mereka sudah beraksi belasan kali di wilayah Bekasi.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X