Mafia Sabu Ini Langsung Nangis Saat Divonis Hukuman Mati

- Rabu, 12 Februari 2020 | 20:16 WIB
Terdakwa pengedar narkoba Michael Kosasih (26) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2/2020). (Photo/ANTARA/Nova Wahyudi)
Terdakwa pengedar narkoba Michael Kosasih (26) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2/2020). (Photo/ANTARA/Nova Wahyudi)

Seorang mafia pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ektasi bernama Michael Kosasih (26), langsung menangis usai dirinya divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis Hakim, Erma Suharti membacakan putusan tersebut setelah menerima keterangan atas kasus itu.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Erma Suharti.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado yang meminta terdakwa dihukum mati. Tidak hanya vonis itu, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.

Saat mendengar vonis mati itu, terdakwa mafia langsung menangis berdiri dan terduduk lemas saat diminta hakim duduk, bahkan usai sidang ibu terdakwa terkulai lemas dan harus digotong anggota keluarga terdakwa.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya akan banding terhadap vonis mati tersebut karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X