Mantan Napi Bacok Polisi Sabhara di Cianjur, Matanya Bonyok Saat Ditangkap, Diapakan?

- Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:08 WIB
Briptu M Naufal Arief, polisi korban pembacokan (kiri) dan LL (26), pelaku pembacokan usai ditangkap (kanan). (Instagram)
Briptu M Naufal Arief, polisi korban pembacokan (kiri) dan LL (26), pelaku pembacokan usai ditangkap (kanan). (Instagram)

Kasus pembacokan seorang polisi di Cianjur menyita perhatian publik dalam beberapa jam terakhir sejak Senin (17/8/2020), sejak pelaku berhasil ditangkap.

Dari 21 orang yang diamankan usai kejadian, Polres Cianjur akhirnya menetapkan satu orang tersangka pelaku utama, yakni LL (26 tahun).

Berdasarkan keterangan polisi, LL diketahui merupakan residivis (mantan narapidana) yang pernah dipenjara karena membacok seorang satpam.

Ada pula keterangan yang menyebut bahwa LL merupakan anggota geng motor, namun predikat ini masih belum terkonfirmasi validitasnya.

"Yang bersangkutan baru keluar (dari penjara) atas kasus pembacokan satpam di Karangtengah," ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai saat menjenguk Briptu M Naufal Arief, anggotanya yang menjadi korban pembacokan, di IGD RSUD Sayang, Cianjur.

Briptu M Naufal Arief sendiri bertugas di Satuan Sabhara Polres Cianjur. Dia diduga dibacok oleh LL ketika menertibkan lalu lintas di bilangan Bundaran Tugu Lampu Gentur, pada Minggu malam (16/8/2020), bertepatan dengan malam perayaan HUT ke-75 RI.

Briptu Naufal mengalami luka bacok yang cukup parah di bagian kepala belakangnya. Sementara itu, dari foto yang beredar di media sosial usai ditangkap, kondisi LL tampak babak belur, dan matanya bonyok. Tidak diketahui apa yang terjadi padanya saat ditangkap sehingga kondisinya demikian.

Dugaan sementara, LL membacok Naufal karena tidak diterima konvoinya bersama kawan-kawannya diberhentikan. Apalagi, ketika itu ia dan kawan-kawannya tengah asyik merayakan malam HUT Kemerdekaan Indonesia.

LL ditangkap di indekos tempat ia tinggal pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB. Selain menetapkan LL sebagai tersangka, polisi masih memeriksa secara intensif tiga orang lainnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sebuah golok yang diduga dipakai LL untuk membacok Naufal.

"Anggota kami (Naufal) masih dalam perawatan," kata Rifai.

Akibat perbuatannya, LL terancam jerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, LL juga dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X