Baru Sebulan Berlaku, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras usai Banjir Kritikan

- Selasa, 2 Maret 2021 | 13:32 WIB
Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/jokowi) / Kanan: Ilustrasi miras (Unsplash)
Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/jokowi) / Kanan: Ilustrasi miras (Unsplash)

Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Seperti diketahui, salah satu poin yang menuai kontroversi dalam Perpres tersebut adalah investasi minuman keras (miras) di daerah tertentu. Perpres tersebut diteken oleh Jokowi dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi, Selasa (2/3/2021).

Keputusan tersebut diambil oleh Jokowi setelah mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh agama, ormas, dan pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan masukan dari provinsi dan daerah," tandasnya.

Artikel menarik lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X