Berbanding terbalik dengan ucapan sebelumnya, laporan polisi yang dibuat Hadi Pranoto dengan terlapor Muannas Alaidid bukan tentang tuntutan sebesar Rp145 triliun, melainkan tentang pencemaran nama baik. Tim kuasa hukum Hadi Pranoto menjelaskan alasan pelaporan terkait kasus pidana yang diutamakan lebih dulu.
"Ini kan laporan pidana pencemaran nama baik, jadi kerugiannya masih immaterial. Untuk kerugian material nanti akan dihitung di ranah perdata," kata kuasa hukum Hadi, Angga Busra Lesmana saat dihubungi Indozone, Jumat (7/8/2020).
Angga mengatakan mengenai kasus perdata yakni kerugian materil, pihaknya masih berdiskusi dengan Hadi. Untuk saat ini, langkah yang diambil pihaknya yakni melaporkan kasus itu secara pidana terlebih dahulu.
"Untuk kasus perdata masih kita pikir-pikir menunggu dari klien. Satu-satu dulu prosesnya," ungkap Angga.
Seperti diketahui sebelumnya pasca pelaporan polisi yang dibuat oleh Muannas, Hadi angkat bicara. Dia bahkan ingin menuntut Muannas sebesar Rp145 triliun karena sudah melaporkan dirinya ke polisi.
Hadi beserta tim kuasa hukumnya ternyata memilih mengambil langkah pidana terlebih dahulu. Mereka melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Muannas pun tampak tidak ambil pusing atas laporan itu. Muannas menyebut dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh rivalnya.