Sidang putusan pra peradilan yang diajukan Fahim Mawardi, tersangka tindak asusila kepada santriwati di Jember digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023 di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dalam putusannya, Hakim Alfonsus Nahak menolak seluruh gugatan pra peradilan yang diajukan pihak Fahim. Dengan kata lain, proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan termohon (red: Polres Jember) dinyatakan oleh hakim telah sesuai prosedur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Fahim melayangkan gugatan pra peradilan pada 20 Januari 2023 lalu. Sidang pertama dilakukan 3 Februari 2023 dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban.
Terdapat 8 tuntutan atau petitum yang diajukan pihak Fahim. Dua di antaranya ialah gugatan permohonan untuk dibebaskan dari rumah tahanan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Sementara itu, penasehat hukum Polres Jember Dewatoro mengatakan selanjutnya pihak kepolisian akan segera melanjutkan proses pokok perkara kasus tersebut.
"Berkasnya belum P21 (red: lengkap) karena kami kemarin menghormati proses pra peradilan. Tapi setelah putusan ini akan kami proses kelengkapan berkasnya," katanya.
Selanjutnya, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menjelaskan, pihaknya sudah melengkapi petunjuk jaksa yaitu P19.
"Kita tinggal menunggu P21 dari JPU," ungkapnya.
Artikel menarik lainnya:
- Kiai FM Ditahan Kasus Pencabulan 11 Santri dan 4 Ustazah, Polisi Jerat Pasal Berlapis!
- Fakta-fakta Kasus Pencabulan Kiai FM Jember, Ada Kamar 'Khusus' Pakai Fingerprint
- Biadap! Kiai FM, Pengasuh Ponpes Al Djaliel Jember Cabuli Santriwati di Dalam Studio
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.