Pria Penyebar Hoax Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Demi Cari Cuan

- Jumat, 29 Juli 2022 | 01:58 WIB
Konferensi pers penangkapan pengunggah video hoax seret pejabat Polri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers penangkapan pengunggah video hoax seret pejabat Polri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial Snack Video bernama at-rakyatjelata_98 karena menyebar video hoax. Video buatan akun ini kerap membawa-bawa nama pejabat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut kasus ini terungkap setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari seseorang yang merasa dirugikan dengan adanya konten-konten buatan pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pemilik akun medsos tersebut.

"Tersangka AH, laki-laki, dia ditangkap di rumah kontrakan di alamat Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kombes Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Zulpan menyebut dalam aksinya, AH mengambil video-video di akun Twitter bernama opposite6890 yang kemudian diedit dengan penambahan suara dan selanjutnya diposting. Video-video tersangka sendiri menyeret nama pejabat kepolisian.

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snap Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA," beber Zulpan.

Motif Pelaku untuk Raup Keuntungan atau Cuan

Lebih jauh Zulpan menyebut pelaku melakukan aksinya agar mendapatkan keuntungan dari setiap video yang dia posting.

"Motif melatarbelakangi tersangka karena ekonomi. Saya ulangi, karena motif ekonomi dimana tersangka ini setiap upload video, postingan akan mendapatkan uang dari snack video," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X