Anies Baswedan Akui Dekat dengan AHY, Kode Bakal Jadi Cawapres?

- Minggu, 26 Maret 2023 | 09:27 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan (kedua kiri). (ANTARA FOTO/ndrianto Eko Suwarso)
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan (kedua kiri). (ANTARA FOTO/ndrianto Eko Suwarso)

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengakui kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau bicara dekat, dari dulu memang dekat. Insya Allah selalu dekat di hati," katanya usai buka puasa bersama di Tower NasDem, Jakarta sebagaimana dilansir Antara Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Anies-AHY Cipika-cipiki, Sinyal Matangkan Jadi Pasangan Capres-Cawapres?

Anies merupakan bacapres yang diusung tiga partai politik yakni NasDem, Demokrat dan PKS. Tiga parpol itu telah menandatangani piagam koalisi perubahan untuk persatuan (KPP). 

Salah satu poin dari kesepakatan itu, yakni kewenangan Anies dalam menunjuk sosok calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya. Mengenai siapa yang akan menjadi pendampingnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini enggan berkomentar dahulu dan lebih menikmati prosesnya.

"Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan kriteria yang ada," kata Anies ketika ditanya sosok cawapres pendampingnya.

Baca Juga: Demokrat Respons Pernyataan Sekjen PDIP yang Sebut Safari Politik Anies di Jatim Sepi

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X