PPDN Terkait Peniadaan Mudik Resmi Berlaku, Ini Pesan Ketua MPR Kepada Pemerintah 

- Sabtu, 24 April 2021 | 10:59 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ANTARA/Didik Setiawan)
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ANTARA/Didik Setiawan)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dimana surat edaran tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) soal peniadaan mudik selama H-14 dan H+7.

Merespon hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah agar dapat memperkuat SE tersebut salah satu caranya adalah memperluas titik penjagaan yang biasa dilalui oleh para pemudik.

"Memperluas titik penjagaan, baik pada jalur mudik maupun jalur tikus yang biasa digunakan, agar implementasi pengetatan perjalanan yang diatur dalam SE Satgas tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar-daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan dapat berlaku secara efektif dan optimal," kata Bamsoet, Sabtu (24/4/2021).

Kemudian, Politikus Partai Golkar ini turut mengingatkan agar Kementrian, Lembaga hingga perangakat Daerah dapat menindaklanjuti addendum Surat Edaran tersebut. Dimana seperti melakukan penetapan instrumen kebijakan yang mengacu pada Addendum Surat Edaran tersebut yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jubir Wapres Sebut Mudik bagi Santri Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Terpenting kata Bamsoet pemerintah harus menyosialisasikan SE Satgas tersebut kepada seluruh kalangan. Termasuk menjelaskan mengenai tes covid-19 yang harus terintegrasi dengan e-Hac, dan mengenai orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan syarat bepergian.

"Serta memastikan dalam pengecekan PPDN nantinya tidak ada celah bagi masyarakat untuk melakukan mudik atau bepergian," bebernya.

Selain itu, Mantan Ketua DPR RI mengatakan alangkah baiknya pemerintah dan tim yang melakukan pengecekan hasil tes covid-19 dalam perjalanan agar mengecek kevalidan tes covid-19 melalui e-Hac dan memastikan tes covid-19 tersebut merupakan resmi serta masih berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi larangan mudik tersebut dan tetap bersabar agar tidak melakukan perjalanan mudik ataupun memperbanyak mobilitas ke tempat-tempat umum/wisata, mengingat kekebalan komunal/herd community masih belum terbentuk dikarenakan belum seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin covid-19, sehingga saat ini protokol kesehatan yang ketat masih harus terus diberlakukan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X