ICW Nilai Tindakan Azis Syamsuddin Bertentangan dengan Etika dan Perlu Diproses

- Sabtu, 24 April 2021 | 10:34 WIB
Azis Syamsuddin terseret kasus suap (Foto: Instagram @azissyamsuddin.korpolkam)
Azis Syamsuddin terseret kasus suap (Foto: Instagram @azissyamsuddin.korpolkam)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sedang menjadi sorotan usai namanya terseret dalam kasus suap yang menimpa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Azis dapat diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tindakan Azis jika benar dilakukan sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai etika sebagai pejabat publik.

"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut," kata Kurnia saat dihubungi Indozone, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Penyidik KPK Terima Suap Ternyata Ketemu Wali Kota Tanjungbalai di Rumah Wakil Ketua DPR

Karenanya ia menilai seharusnya MKD perlu menindaklanjuti tindakan yang diperbuat oleh Azis. Politikus Partai Golkar disebut sebagai aktor perantara yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," tuturnya

Di samping itu, Kurnia turut menyoroti siaran pers KPK yang menyebutkan bahwa Azis Syamsudin memperkenalkan Penyidik Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai.

Dalam hal ini, pertanyaan yang harus dijawab ialah darimana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai. Ia mengatakan seharusnya informasi penyelidikan itu tertutup, sehingga besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti;

"Bahkan, siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar Penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucapnya.

"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X