Ada Aplikasi untuk Bikin dan Perpanjang SIM, Polri: Layanan SIM Keliling Tetap Ada

- Selasa, 13 April 2021 | 19:30 WIB
Sejumlah warga mengantre mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Sejumlah warga mengantre mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri atau Samsat Digital Nasional (Sinar) yang memudahkan masyarakat membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Meski ada aplikasi tersebut, Korlantas Polri tidak menghilangkan pelayanan SIM keliling.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Irjen Istiono memastikan jika pelayanan SIM keliling tetap ada.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Karyawan Sendiri, Pelakor Dilabrak ke Rumah, Ngakunya Jadi Korban

"Kita semua akan akomodir, apakah gerai SIM masih melayani? Sim keliling masih melayani," kata Irjen Istiono kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Irjen Istiono menyebut pihaknya memberikan dua metode pelayanan perpanjangan SIM saat ini. Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung melalui SIM keliling maupun melalui aplikasi Sinar.

"Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan, jangan khawatir," beber Istiono.

Selain itu, mengenai aplikasi Sinar, Istiono menyebut pihaknya tidak memberikan target terkait aplikasi tersebut. Istiono meyakini jika aplikasi Sinar bakal diterima oleh masyarakat.

"Perpanjangan SIM A dan C ini hal baru. ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah," pungkas Istiono.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X