Hari Ini, Trio 'Ikan Asin' akan Sampaikan Eksepsi di PN Jaksel

- Senin, 6 Januari 2020 | 09:56 WIB
Antara/Reno Esnir
Antara/Reno Esnir

Senin ini (6/1/20), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang lanjutan kasus pidana trio 'ikan asin' dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota pembelaan dari ketiga tersangka terhadap dakwaan jaksa.

Sebelumnya, tiga terdakwa trio 'ikan asin' yang terdiri dari Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar terjerat kasus pencemaran nama baik di media sosial.

Sidang lanjutan tersebut akan dilaksanakan sekitar jam satu siang nanti di ruang sidang utama PN Jaksel.

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq telah dibacakan oleh (JPU) Donny M Sany, pada tanggal 9 Desember 2019.

Sidang kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.

Sidang penyampaikan eksepsi itu sendiri ditunda oleh majelis hakim dengan jeda waktu cukup lama, yakni sampai dengan tanggal 6 Januari 2020.

Menurut penasehat hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Insank, penundaan itu memberikan waktu yang cukup bagi pihaknya untuk menyiapkan materi eksepsi.

Adapun poin materi eksepsi yang akan disampaikan adalah dakwaan jaksa dinilai menyalahi kompetensi dan soal penetapan lokasi sidang di PN Jaksel.

Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik melalui video YouTube ini sudah bergulir sejak Juli 2019, ketika Fairuz melaporkan Rey Utami dan suaminya dan juga mantan suaminya, Galih Ginanjar.

Galih dinilai telah menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X