Imigrasi Bebaskan Denda Paspor Rusak atau Hilang Karena Banjir

- Senin, 6 Januari 2020 | 19:32 WIB
Ilustrasi paspor. (Antara)
Ilustrasi paspor. (Antara)

 Paspor Anda rusak atau hilang karena musibah banjir yang terjadi di Jabodetabek pada awal tahu lalu? Jika iya, Anda tidak perlu khawatir terkena denda untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan oleh banjir.

"Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya Jabodetabek," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kepada Indozone, Senin (6/1). 

Sam mengatakan, para pemegang paspor yang mengalami musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor, dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai domisili. Selanjutnya, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam, dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas.

"Terkait jangka waktu pelaksanaan kebijakan bebas denda, hal ini akan berlaku sampai ada peraturan perundangan-undangan diatasnya yang  mengatur hal ini," jelasnya. 

Menurut Sam, kebijakan ini adalah wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespon musibah bencana banjir yang dialami warga masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia. Selain itu, hal ini juga karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor, karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir.

Meski demikian, saat ditanya lebih jauh terkait jumlah masyarakat yang sudah melaporkan kerusakan atau kehilangan paspor akibat musibah banjir, Sam mengaku belum memiliki datanya secara pasti. 

"Sampai saat ini data lengkapnya (Pelapor pasport rusak atau hilang) belum kami miliki," tuturnya. 

Untuk diketahui, dengan aturan ini, para pemegang paspor yang seharusnya terkena biaya beban (denda) karena kerusakan paspor sebesar Rp 500 ribu dan kehilangan paspor sebesar Rp 1 juta, akan diberikan penggantian paspor dengan biaya normal sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X