Dipertambah, Ini Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-paspor

- Senin, 23 Desember 2019 | 12:26 WIB
Sampul epaspor Indonesia yang  terdapat tanda chip/Baihaqi Zhai
Sampul epaspor Indonesia yang terdapat tanda chip/Baihaqi Zhai

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) yang menerbitkan paspor elektronik atau disebut e-paspor.

Dari sebelumnya hanya 9 Kanim (Batam, Surabaya, dan 7 Kanim di DKI Jakarta), kini bertambah menjadi 27 Kanim yang melayani pembuatan e-paspor.

Adapun 27 kanim tersebut tersebar di wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando mengatakan bahwa penambahan jumlah Kanim dilakukan karena tingginya permintaan masyarakat yang ingin menggunakan e-paspor.

E-paspor memang memiliki keunggulan dibanding paspor biasa, beberapa di antaranya seperti keamanan data pribadi yang terlindungi oleh sebuah chip yang berisi sidik jari serta bentuk wajah.

Selain itu, e-paspor Indonesia diketahui juga telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh negara-negara anggota.

Berikut daftar 27 Kanim yang kini sudah menyediakan layanan penerbitan e-paspor.

1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia
4. Batam
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Soekarno Hatta
8. Jakarta Timur
9. Jakarta Utara
10. Jakarta Pusat
11. Tanjung Priok
12. Depok
13. Bogor
14. Tangerang
15. Bekasi
16. Bandung
17. Semarang
18. Yogyakarta
19. Surakarta
20. Malang
21. Surabaya
22. Tanjung Perak
23. Balikpapan
24. Makassar
25. Manado
26. Ngurah Rai (Bali)
27. Jayapura

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X