Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KPU di Jambi Resmi Dijebloskan ke Penjara

- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:47 WIB
Penahanan terhadap mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim oleh Jaksa Kejari setempat atas kasus tindak pidana korupsi, Kamis (9/3/23). (ANTARA/HO)
Penahanan terhadap mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim oleh Jaksa Kejari setempat atas kasus tindak pidana korupsi, Kamis (9/3/23). (ANTARA/HO)

Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis dan pengacaranya, Tengku Ardiansyah, resmi ditahan pihak kejaksaan. Penahanan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi oleh mantan anggota KPU itu.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, tim Kejari Tanjabtim ??mengeksekusi kedua terdakwa di kediamannya masing-masing di Kota Jambi. Oleh petugas, keduanya langsung digiring ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, untuk menjalani penahanan.

"Eksekusi terdakwa Nurkholis pada hari Rabu (8/3/2023) pukul 19.00 WIB di Perumahan Lazio Kota Jambi," kata Lexy Fatharani di Jambi, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin 9 Tahun Penjara

Sesuai dengan amar Putusan Nomor: 6608K/Pid.sus/2022, Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Diperintahkan dalam putusan itu terdakwa untuk ditahan.

Sementara itu, terdakwa Tengku Ardiansyah ditangkap pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Kota Jambi.

Baca Juga: Uang Rp3,26 Miliar Kasus Korupsi Dikembalikan ke Negara

Terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Semua kegiatan tersebut berjalan dalam kondisi aman terkendali," kata Lexy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X