Mahfud MD Gandeng Kejagung Hingga BIN Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 T

- Selasa, 11 April 2023 | 19:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal membentuk satuan tugas atau satgas. 

Langkah ini bertujuan untuk mengawal proses hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap dugaan pidana pencucian uang dan lainnya yang belum masuk ranah hukum.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjelaskan, kerja-kerja Satgas akan terfokus pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang paling besar.

Baca juga: Ungkap Transaksi Rp349 T: Pak Mahfud Lagi Menari di Atas Panggung Supaya Ada yang Melamar?

"Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp189 triliun lebih," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mahfud menjelaskan, Satgas yang dibentuk terdiri dari lintas instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), Ditjen Pajak, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, Bada Intelijen Negara (BIN) dan KemenkoPolhukam.

Baca juga: Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun: Libatkan 491 ASN Kemenkeu, Ada 3 Kelompok

"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, proses hukum terhadap LHP dengan agregat lebih dari Rp189 triliun sudah dilakukan. Dia menyebut, sudah ada putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X