Sri Mulyani Sebut Gak Ada Beda Data dengan Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T

- Selasa, 11 April 2023 | 17:35 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tidak ada perbedaan data soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun dengan data yang dimiliki Menko Polhukam Mahfud Md

Sri Mulyani menjelaskan, jumlah Rp 349 triliun itu merupakan angka yang telah diakumulasikan dari beberapa temuan. Dia menyebut, nilai angka itu adalah jumlah dari transaksi debit-kredit dan keluar-masuk. 

“Tidak ada perbedaan data antara pak menko dengan menteri keuangan terkait  transaksi agregat 349 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

“Transaksi agregat 349 ini artinya ada transaksi yang bersifat debit kredit keluar masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349," imbuhnya.

Baca Juga: Wapres Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Lebih lanjut Sri Mulyani menuturkan, Kemenkeu dan PPATK memegang data dari satu sumber yang sama, yakni PPATK. Menurutnya, Kemenkeu dan PPATK juga telah bekerjasama untuk memberantas tindak pidana TPPU. 

“Kerja sama ini bahkan sudah diumuat dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK dan juga diselenggarakannya forum Intelijen Joint Tripartit atau kita sebut JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun,” jelasnya. 

Baca Juga: Bentuk Satgasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Diminta Jelaskan Tugas-tugasnya

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya juga telah menindak sejumlah pegawai ASN yang terlibat dugaan pencucian uang. Dia menyatakan, penindakan itu sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

“Kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang 5/2014 dan PP 94/2021,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X