Ini Alasan Polri Perpanjang Penahanan Habib Rizieq Shihab 

- Kamis, 31 Desember 2020 | 10:26 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). (istimewa)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). (istimewa)

Polri akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) selama 40 hari ke depan. Alasanya karena penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut perpanjangan masa penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Lebih jauh Argo menyebut Habib Rizieq menolak untuk menandatangani berita acara perpanjangan masa penahanan. Argo menyebut Polri tetap menghormati sikap dari Habib Rizieq.

Baca Juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq Selama 40 Hari ke Depan

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.

Seperti diketahui, rentetan acara HRS berakibatkan kerumunan ditengah pandemi baik di Jakarta maupun Bogor berdampak panjang. Bahkan, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut.

Proses penyidikan kasus itu sendiri sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sedangkan HRS hingga saat ini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

HRS awalnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya polisi menyebut akan melakukan penangkapan terhadap pimpinan salah satu ormas tersebut. Usai datang dan dilakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya kala itu menahan Habib Rizieq selama 20 hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X