Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akhirnya memutuskan memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS). Masa penahanan akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Seperti diketahui, rentetan acara HRS berakibatkan kerumunan di tengah pandemi baik di Jakarta maupun Bogor berdampak panjang. Bahkan, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Polisi Siapkan 20 Pengalihan Jalan Imbas Ditutupnya Sudirman-Thamrin
Proses penyidikan kasus itu sendiri sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sedangkan HRS hingga saat ini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
HRS awalnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya polisi menyebut akan melakukan penangkapan terhadap pimpinan salah satu ormas tersebut. Usai datang dan dilakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya kala itu menahan Habib Rizieq selama 20 hari.