Pertama Kalinya, KPK Keluarkan SP3 untuk Perkara Sjamsul Nursalim dan Istri

- Kamis, 1 April 2021 | 18:23 WIB
Ilustrasi KPK. (photo/INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi KPK. (photo/INDOZONE/Arya Manggala)

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/4) dikutip dari ANTARA.

KPK menyatakan, penerbitan SP3 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK dalam Pasal 40 UU 19/2019.

Sebab menurut Alex, kasus BLBI tidak memenuhi adanya unsur penyelenggara negara lantaran Syafruddin telah divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 2019. 

Baca juga: Polri Dalami Asal Usul Senjata yang Dibawa Zakia Aini Saat Teror Mabes

"Syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sementara SN dan ISN dalam kapasitas bersama-sama PN. Maka KPK memutuskan menghentikan perkara SN dan ISN tersebut," kata Alex. 

Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Keduanya kemudian menjadi buronan lantaran selalu mangkir dari panggilan KPK. Kini setelah lebih dari setahun buron, status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X