Bareskrim Libatkan Densus 88 Saat Gelar Perkara Kasus Rekening FPI

- Selasa, 2 Februari 2021 | 10:58 WIB
Markas FPI. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Markas FPI. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus rekening  Front Pembela Islam (FPI). Dalam gelar perkara itu, Bareskrim melibatkan tim dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT).

Gelar perkara itu sejatinya akan berlangsung pada hari ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut pihaknya menggandeng Densus 88 AT dalam gelar perkara hari ini.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman Densus dan Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus)," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Selasa (2/1/2021).

Selain menggandeng Densus 88 AT dan Dittipideksus, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Disebut Berkhianat, Beredar Foto SBY Lantik Moeldoko Jadi Panglima TNI

"Termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," ungkap Andi.

Sekedar informasi, puluhan rekening milik FPI sempat dilakukan pemblokiran. Puluhan rekening yang berkaitan dengan ormas tersebut bahkan sempat dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran serta pemeriksaan puluhan rekening itu dilakukan pasca ormas FPI dinyatakan resmi dilarang oleh pemerintah. Hasil pemeriksaan PPATK itu pun disampaikan ke Bareskrim Polri karena diduga ada sejumlah rekening yang terindikasi ada perbuatan melawan hukum.

Hari ini, Bareskrim berencana melakukan gelar perkara dalam kasus itu. Gelar perkara itu akan menentukan apakah kasus tersebut benar terindikasi melawan hukum atau tidak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X