Anies Sebut 8 Sektor Ini Tetap Beroperasi Meskipun Berlaku PSBB di Jakarta, Apa Saja?

- Rabu, 8 April 2020 | 12:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di GOR UNJ, Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di GOR UNJ, Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mulai memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Jumat 10 Apri 2020. Keputusan ini dipilih untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberlakuan PSBB ini akan melarang sejumlah aktivitas yang dalam ini berjalan dan beroperasi. Namun demikian pelarangan tidak berlaku untuk semua sektor atau bidang usaha yang bisa diakses oleh masyarakat.

"Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian," kata Anies dalam keterangan persnya di Gedung Balai Kota, Selasa malam (7/4/2020).

Anies menyampaikan, saat ini Jakarta adalah pusat kegiatan perekomian di Indonesia. Karena itu dalam mengatur ini pihaknya membagi tiga sektor utama, yakni pemerintahan, kepolisian, dan TNI. Semua ini tetap berjalan seperti biasa. 

"Karena itu tidak ada yang tutup," tuturnya.

-
Hari Pertama PSBB DKI Kendaraan Masih melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Dia menyebutkan, adapun kedelapan sektor 
pengecualian dalam PSBB ini ialah kesehatan, pangan, energi, dan komunikasi. Kemudian sektor keuangan dan perbankan, kegiatan logistik/distribusi barang. 

"Ketujuh kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelotong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan. Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan Ibu Kota," sebutnya.

"Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah," tambahnya.

Kendati tetap beroperasi, lanjut Anies, delapan sektor yang tetap berjalan seperti biasa tetap harus memperhatikan dan menerapkan prosedur tetap (Protap) dalam mengahadapi Covid-19, yakni tetap memperhatikan physical distancing serta social distancing.

"Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rurin. Jadi protap itu dilakukan," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta ini menekankan, bahwa dalam menerapkan kebijakan PSBB dibutuhkan sinergitas dari semua pihak agar Covid-19 di Ibu Kota bisa atasi.

PSBB sendiri akan efektif berlaku di Jakarta mulai Jumat mendatang. Ini ambil setelah melakukan rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya yang ada di DKI Jakarta, pasca mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat lewat Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

"Kita semua menyadari bahwa persoalan penyebaran Covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antar orang penting sekali dibatasi," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X