Jadi Korban Penggelapan Mobil, Silakan ke Polda Metro dan Ambil Mobilnya Gratis!

- Senin, 24 Mei 2021 | 21:05 WIB
Mobil rental hasil penggelapan yang kini diamankan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Mobil rental hasil penggelapan yang kini diamankan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menjadi korban sindikat penggelapan mobil rental untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari kendaraanya yang sempat digelapkan oleh para pelaku. Jika ditemukan, masyarakat tersebut bisa mengambil kendaraan itu dengan cuma-cuma alias gratis.

Hal tersebut diungkapkan oleg Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut para pemilik mobil yang sempat disewa dan kendaraanya hilang agar segera mencari kendaraannya di Polda Metro Jaya.

"Kepada para korban-korban lain pemilik rental yang merasa rentalnya pernah disewa dan kendaraanya hilang dan dibawa kabur oleh si peminjam, silakan hubungi Polda Metro Jaya," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Jika kendaraan korban ditemukan, Yusri menyebut pihaknya akan mengembalikan kendaraan tersebut secara cuma-cuma. Namun, korban harus menunjukan surat-surat resmi dari kendaraan tersebut.

"Kami akan kembalikan kendaraanya gratis tetapi dengan syarat menunjukan dokumen resmi kalau dia benar pemiliknya. Silakan datang ke Subdit Ranmor Polda Metro Jaya," beber Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat penjual mobil rental. Sebanyak empat tersangka diciduk polisi dengan dalang seorang ibu rumah tangga berinisial NS.

Sindikat ini beroperasi menyewa mobil-mobil di rental mobil selama kurun waktu satu bulan. Setelah mendapatkan mobil sewaan, tersangka menghilang dan langsung menjual mobil tersebut dengan harga murah melalui media sosial.

Dalam kasus ini, polisi menyebut tersangka NS sudah beraksi sejak tahun 2020. Tercatat ada sekitar 50 mobil yang digelapkan oleh sindikat ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X