Sebanyak 17 TNI Dipecat dari Jabatannya Usai Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas

- Senin, 24 Mei 2021 | 20:10 WIB
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, usai penyerangan oleh sekitar 100 orang yang tidak dikenal, Sabtu (29-8-2020). ANTARA/Andi Firdaus
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, usai penyerangan oleh sekitar 100 orang yang tidak dikenal, Sabtu (29-8-2020). ANTARA/Andi Firdaus

Buntut kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi beberapa waktu lalu, ada sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat.

"Dari 67 terdakwa yang telah menjalani persidangan, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, seperti dilansir Antara, Senin (24/5/2021).

Akibat perbuatannya, satu terdakwa dihukum penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

Selain itu, sebanyak 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sebanyak 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan. Sebanyak 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, empat prajurit TNI Angkatan Darat yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini.

Sementara itu, berkas perkara nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, S.H. dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.

Dalam amar putusan itu menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer (dipecat).

Dua terdakwa lainnya, yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X