Mereka yang Terjerat UU ITE

- Kamis, 11 Juli 2019 | 18:18 WIB
(photo/Screeenshoot/Youtube/Rey Utami & Benua)
(photo/Screeenshoot/Youtube/Rey Utami & Benua)

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi momok menakutkan bagi sebagian orang. Sejumlah pasal dalam UU ITE disebut sebagai pasal karet sehingga membuat undang-undang ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Yang paling anyar, Galih Ginanjar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A Rafiq setelah menyebut organ intim mantan istrinya bau ikan asin dalam video berjudul "Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu" di akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.

Kini, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena unggahan video asusila tersebut. Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP

Sejak UU ITE disahkan pada April 2018 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah nama pernah tersandung hukum hingga merasakan dinginnya jeruji besi. Siapa saja mereka?

1. Ahmad Dhani Prasetyo 

-
Ahmad Dhani/Antara

 

Musisi Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Pentolan band Dewa 19 ini divonis divonis 1,5 tahun penjara pada Januari lalu akibat melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat kicauan di Twitter. 

2. Baiq Nuril

-
Baiq Nuril/Antara

Mantan pegawai honorer SMA di Kota Mataram, Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada 2017 karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan percakapan mesum atasannya. 

Sekali pun konten pembicaraannya itu bernada cabul dan menyudutkan dirinya, Baiq sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota. Tak lama berselang, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah. 

3. Ratna Sarumpaet 

-
Ratna Sarumpaet/Antara

Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada 5 Oktober tahun lalu. Ratna mengaku dikeroyok sekelompok orang di Bandung.

Tak lama kemudian, dalam sesi konferensi pers, Ratna mengaku lebam-lebam di wajahnya bukan akibat pengeroyokan, melainkan operasi plastik yang dilakukan di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X