Polisi menetapkan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik karena unggahan video asusila soal bau ikan asin, Kamis (11/7/2019).
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Iya sudah tersangka Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan ketika dihubungi wartawan.
Kasus 'ikan asin' mencuat setelah artis Fairuz A. Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Fairuz menilai nama baiknya dicemarkan karena disamakan dengan "ikan asin" oleh mantan suaminya, yakni Galih.
Selain Galih, Fairuz pun melaporkan Rey dan Pablo. Keduanya dianggap menyebarkan konten pornografi, dalam vlog wawancara Galih-Rey Utami yang menyinggung Fairuz.