Eksekutor Bunuh Pengusaha Jakut Sempat Tolak Bayaran: Ini Pekerjaan Amal

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Rekonstruksi proses eksekusi penembakan pengusaha Jakut di TKP, Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rekonstruksi proses eksekusi penembakan pengusaha Jakut di TKP, Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dua eksekutor pembunuhan pengusaha bidang pelayaran di Jakarta Utara sempat menerima uang sebagai jasa pembunuhan. Namun, uang itu dikembalikan oleh salah satu eksekutor karena merasa aksi pembunuhan yang mereka lakukan merupakan aksi amal.

Hal itu terungkap saat proses rekonstruksi di Polda Metro Jaya. Kala itu, para tersangka memberikan uang sebesar Rp100 juta oleh eksekutor.

"Adegan 33, para tersangka memberikan uang Rp100 juta ke tersangka Mahfud (eksekutor)," kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Noor Maghantara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Tersangka Mahfud pun menanyakan perihal halal atau tidaknya uang itu. Para tersangka pembunuhan pun menjawab jika uang itu halal.

Setelah menerima uang Rp100 juta itu, Mahfud memberikan sebesar Rp20 juta ke eksekutor yang berperan sebagai joki. Namun, sang joki menolak karena beralasan pekerjaan itu merupakan bagian dari amal.

"Tersangka Syahrul setelah dapat uang Rp20 juta kemudian mengembalikan uang itu ke tersangka lain dengan alasan tidak pernah dijanjikan dibayar atau terima uang dari gurunya. Dia menganggap pekerjaan ini adalah pekerjaan amaliyah," ungkap Noor.

Namun, setelah mereka berhasil menghabisi nyawa korban, kedua eksekutor itu mendapat uang sebesar Rp200 juta. Uang itu pun kemudian dibagi-bagikan kepada para tersangka lainnya.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X