Gunakan Visa Elektronik Palsu, 3 Warga India Diamankan Pihak Imigrasi, Diduga Sindikat

- Kamis, 25 Maret 2021 | 18:49 WIB
WNA pengguna visa elektronik palsu (Antara)
WNA pengguna visa elektronik palsu (Antara)

Tiga orang warga negara India yang merupakan pengguna visa elektronik palsu diamankan pihak Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga WNA itu berinisial MK, MJB dan SKV. Mereka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada waktu yang berbeda yaitu 22 Februari 2021 dan 12 Maret 2021 

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyebutkan mereka datang ke Indonesia dengan tujuan daerah yang berbeda.

"MK datang terlebih dahulu pada 22 Februari 2021, sedangkan MJB dan SKV pada 12 Maret 2021," kayanta Kamis (25/3/2021).

Romi menjelaskan, MJB dan SKV mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk biaya pembuatan elektronik visa palsu, paket perjalanan dan tiket pesawat dari Dubai ke Jakarta.

Sedangkan MK, memiliki tujuan akhir ke Kanada, sehingga dirinya mengeluarkan biaya hampir Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan visa tersebut dibuat bersamaan dengan paspor di India. Mereka menggunakan paspor India dan elektronik visa

Pandu menduga ketiga warga India ini bisa sebagai pelaku dan juga korban penyelundupan manusia. Sebab, ketiganya mempunyai motif yang sama yaitu mencari kehidupan baru alias motif ekonomi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X